Modus Korupsi di Bea Cukai yang Libatkan Andhi Pramono Dibongkar KPK

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satu di antaranya perihal gratifikasi terkait aktivitas ekspor dan impor dengan mengondisikan bea.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan ini saat disinggung mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Sebetulnya ini mirip-mirip dengan perkara pajak. Kalau pajak lebih-kurangnya WP [wajib pajak] itu umumnya ingin menurunkan beban pajak dengan melakukan negosiasi,” ujar Alex di kantornya, Jakarta, Rabu (7/6) malam.

“Gimana bea cukai? sebetulnya bea cukai itu penjaga pintu gerbang untuk menjaga salah satunya mengamankan RI dari barang-barang selundupan, dan ya memang itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di bea cukai,” sambungnya.

Alex menduga penerimaan gratifikasi oleh Andhi berhubungan dengan pekerjaannya, termasuk perihal pungutan bea pada ekspor dan impor.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menyatakan tim penyidik masih terus mendalami hal tersebut.

“Ini akan dilihat dalam proses perizinan itu kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian negara. Misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan, pasti ada kerugian negaranya,” tutur Alex.

“Itu akan didalami penyidik bagaimana yang bersangkutan sehingga menerima gratifikasi atau suap. Ini akan didalami lebih lanjut,” sambungnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. Andhi pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya rumah Andhi di Jalan Everest, Sekupang, Batam dan di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

Tim penyidik KPK menyita berbagai bukti seperti sejumlah dokumen dan alat elektronik serta tiga unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).