Meski Jadi Tersangka 3 Pelempar Anjing ke Buaya Tak Ditahan Polisi

Inionline.id – Polisi mengungkapkan tiga orang pelempar anjing ke ke rawa dalam keadaan hidup hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, ancaman pidana terhadap ketiga tersangka paling lama hanya sembilan bulan penjara.

Polisi kemudian mengungkap motif ketiga tersangka pelemparan anjing ke buaya adalah kesal makanannya kerap dicuri.

Hal itu terungkap dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Nunukan terhadap ketiga tersangka yakni DF, SR, dan WA.

“Mereka kesal karena itu kan anjing liar, nah anjingnya ini makan nasi jatah mereka berulang-ulang,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Lantaran kesal, ketiga tersangka ini kemudian melemparkan anjing tersebut dalam keadaan hidup ke dalam rawa dan menjadi santapan buaya.

“Ya intinya karena mereka kesal saja,” ucap Lusgi.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di media sosial sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi pelemparan anjing ke dalam rawa hingga diterkam buaya di Nunukan.

Dalam itu, tampak dua orang masing-masing berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing, mengayun-ayunkan dan melemparnya ke rawa-rawa.

Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama tampak berseragam biru. Sementara perekam lainnya terdengar tertawa dan memberi aba-aba.

Terkait peristiwa ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku marah dan memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) mengusut kasus tersebut.

Erick menyebut para pelaku itu tak tercatat sebagai karyawan Pertamina. Menurutnya, mereka adalah kontraktor yang ada di proyek Nunukan.

“Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Pelindungan Binatang,” ucap Erick di Lippo Mal Kemang, Jakarta, Sabtu (17/6).