Hari Ini Buruh Gelar Demonstrasi di MK dan Istana

Berita057 views

Inionline.id – Hari ini elemen buruh yang berasal dari Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Depok bakal menggelar demonstrasi menentang Perppu Cipta Kerja di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Senin (5/6).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim massa yang terlibat demonstrasi diperkirakan mencapai 2.000 orang.

“Massa aksi berasal dari 4 konfederasi besar di Indonesia yaitu KSPI, ORI KSPSI, KPBI, dan KSBSI yang dipimpin Dharta Pakpahan,” kata Said lewat keterangan tertulis pada Minggu (4/6).

Said menyebut massa aksi juga ada yang berasal dari Serikat Petani Indonesia dan aliansi nelayan, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional seperti FSPMI, SPN, FSP-KEP, dan sebagainya, termasuk miskin kota, PRT, serta guru dan tenaga honorer.

Ia menjelaskan titik kumpul massa aksi adalah di IRTI, depan Balai Kota DKI Jakarta pada pukul 10.30 WIB.

Setelah berkumpul, massa buruh bakal melakukan longmarch ke Gedung MK dan Istana.

Said mengatakan aksi ini dilakukan bersamaan dengan sidang kedua uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh ke MK. Agenda kali ini adalah perbaikan permohonan.

Tiga tuntutan yang bakal disuarakan, yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja; revisi parliamentary threshold empat persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai empat persen dari jumlah kursi DPR RI; dan menghapus presidential threshold 20 Persen.

Said menilai ketiga hal itu adalah tiga paket Undang-Undang yang menyebabkan demokrasi terpimpin dan merugikan masa depan kaum buruh.

“Tiga paket undang-undang menyebabkan demokrasi terpimpin. Demokrasi tidak berpihak pada rakyat. Demokrasi yang hanya berpihak pada kepentingan pada elite politik dan oligarki,” jelas Said.

Lebih lanjut, Said mengklaim aksi buruh akan dilakukan secara bergelombang terus menerus di berbagai daerah. Mulai dari di Banten pada 6 Juni, di Gedung Sate Bandung pada 7 Juni, di Semarang pada 9 Juni, di Jawa Timur pada 14 Juni. Aksi ini disebut juga dilakukan di berbagai kota provinsi sampai 20 Juli.

“Total buruh yang mengikuti aksi lebih dari 75 ribu orang di seluruh Indonesia,” imbuh dia.

Sebelumnya, MK menggelar sidang perdana pengujian formil ini pada Selasa (23/5) lalu.

Perkara yang diajukan Partai Buruh ini terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.