DPRD Minta Inspektorat DKI Ikut Periksa Kasus Ruko Pluit

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa semua aset yang dimiliki PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Permintaan itu disampaikannya buntut polemik lahan di Pluit, Jakarta Utara yang diduga dicaplok pemilik ruko.

Persoalan ruko-ruko di Pluit itu awalnya ramai karena diduga mengambil bahu jalan. Belakangan, Jakrpo tersebut mengatakan lahan itu milik mereka yang ditempati tanpa izin.

“Kejadian Pluit ini jadi pintu masuk untuk Inspektorat memeriksa semua aset Jakpro. Mana yang disewa, mana yang dijual,” kata William saat dihubungi, Kamis (8/6).

Anggota Komisi A ini menduga lahan di Pluit itu sudah di tangan pemilik ruko lantaran sudah bertahun-tahun di sana, meski secara legalitas masih milik Jakpro.

“Bagi saya enggak masuk akal Jakpro kecolongan puluhan tahun di Pluit,” katanya.

Di sisi lain, ia juga meminta Jakpro untuk membuka ke publik di mana saja aset yang dimiliki.

“Jangan-jangan lebih banyak lagi yang kecolongan,” katanya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta sebelumnya membongkar sekitar 20 ruko yang memakan bahu jalan di Pluit, pada Rabu (24/5).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan para pemilik ruko sebelumnya telah diberi tenggat waktu untuk membongkar mandiri bangunan hingga Selasa (24/5). Saat itu, dia menyebut ada beberapa pemilik ruko yang telah membongkar mandiri bangunannya. Namun, ada juga yang belum membongkar bangunan mandiri.

Belakangan, PT Jakpro menyatakan berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik di Pluit bukanlah bahu jalan, melainkan milik BUMD DKI itu .

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief mengatakan pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro.

Selain itu, kata dia, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.

“Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko,” kata Syachrial.

Syachrial mengatakan klaim dari Ketua Forum Warga Pluit, Eddie Kusuma, yang menyebut seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar.

“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara. Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” ujar dia.