Besok Ayah David Akan Hadir di Sidang Perdana Mario Dandy & Shane Lukas

Inionline.id – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina bakal menghadiri sidang perdana tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan Jonathan hadir guna mengawal proses keadilan terhadap anaknya.

“Iya, confirmed hadir ayah David untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (5/6).

Menurutnya, Jonathan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman yang memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera bagi Mario dan Shane.

“Juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David,” ucapnya.

Selain Jonathan, Mellisa juga menyatakan bakal turut hadir dalam sidang tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang Mario Dandy dan Shane akan digelar secara terbuka untuk umum.

Namun, majelis hakim akan menyesuaikan terhadap hukum acara dalam membacakan surat dakwaan yang berisi keterangan saksi yang masih dalam kategori anak.

“Kedua ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6).

Mario Dandy dan Shane akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora besok.

Perkara atas nama Mario teregister dengan nomor perkara 297/Pid.B/2023 PN JKT.SEL. Sedangkan perkara atas nama Shane Lukas teregister dengan nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.