11 WN Afrika Ditangkap di Apartemen Jakbar karena Tak Punya Izin Tinggal

Inionline.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal Afrika di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kesebelas WNA yang tinggal di salah satu apartemen di Cengkareng itu tak bisa menunjukkan bukti izin tinggal mereka di Indonesia.

“Bentuk pelanggarannya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya selama tinggal di Indonesia, makanya kami tangkap,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, dikutip dari Antara, Kamis (1/6).

Tito mengatakan saat ini petugas tengah mengecek dokumen-dokumen WNA tersebut. Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan warga soal adanya aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum di wilayahnya itu.

“Dari ke-11 warga negara Afrika ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut,” ucapnya.

Tito menerangkan pihak Imigrasi masih mengembangkan kasus dan memeriksa para WNA asal Afrika itu. Menurutnya, saat operasi penangkapan, sebagian WNA mengetahui adanya petugas, sehingga sempat terjadi kejar-mengejar.

“Penangkapan WNA tersebut dibarengi dengan pengejaran, lantaran WNA tersebut lari saat hendak ditangkap. Dan ada dua WNA lainnya ditangkap oleh tim gabungan yang berpencar di area parkir apartemen,” kata dia.