Tegas! Mayday 2023 PKS Minta Pemerintah Cabut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023

Antar Daerah157 views

Bandung, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat fraksi PKS Mochamad Ichsan Maoluddin dengan tegas mengatakan PKS tetap meminta Pemerintah Pusat mencabut Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023.

“Pada dasarnya PKS menolak Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan ada catatan bawha PKS sendiri memberikan rapot merah terhadap Pemerintahan Presiden Jokowi, karena yang menjadi catatan itu adalah dalam hal ini Pak Jokowi ada setidaknya catatan-catatan mengenai Undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya kepada awak media, Senin (01/05/2023).

Catatan pertama ialah revisi UU nomor 11 tahun 2020 menjadi UU nomor 6 tahun 2023 yang berisi soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak di Pasal 59.

Ada pula masalah skema penetapan upah minimum yang dapat dilakukan pemerintah dalam keadaan tertentu di Pasal 88F.

Kemudian terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 soal ketenagakerjaan, ketika DPR RI menetapkanĀ  jadi undang-undang revisi Ichsan menilai justru tetap pada dasarnya pemerintah melakukan revisinya tidak jauh dari undang-undang nomor 11 tahun 2022.

“PKS menghimbau bahwa harus dicabut undang-undang nomor 6 tahun 2023, kemudian juga penetapan peraturan pemerintah atau PP nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU di undang-undang karena kita tahu semakin menyengsarakan buruh pekerja di Indonesia,” katanya.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor ini menambahkan, PKS juga telah meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan PP nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (tka).

“Sebab peraturan tersebut dinilai justru memudahkan nasibnya tenaga kerja asing, sementara banyak anak bangsa yang menganggur,” tukasnya.

Tidak selesai disitu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Kabidnaker) DPW PKS Jawa Barat ini juga meminta agar PP nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu jadi waktu kerja dan waktu istirahat direvisi.

“Kemudian pemutusan kerja, jadi peraturan tersebut dinilai mempermudah terjadinya PHK memperkecil kompensasi PHK, kemudian memperkuat sistem outsourcing,” imbuhnya.

Ichsan berharap agar Pemerintah menghadirkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan buruh serta memiliki nilai-nilai keadilan.

“Kita betul-betul prihatin atas regulasi yang menjadi payung hukumnya ketenagakerjaan khususnya para buruh, mereka semua didalam kondisi yang tidak baik-baik saja dan kita meminta agar pemerintah jangan melulu melihat itu satu sisi pandang saja,” tuturnya.

“Pemerintah harus melibatkan partisipan dari pekerja, karena pekerja dengan pengusaha itu satu kemitraan yang satu sama lain memberikan keuntungan,” tutup Mochamad Ichsan. (JC)