Polisi Menetapkan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka dalam Insiden Bus Masuk Sungai di Guci Tegal

Berita457 views

Inionline.id – Dalam insiden kecelakaan bus masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, Polisi menetapkan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY sebagai tersangka.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (10/5) kemarin.

“Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5).

Dalam kasus ini, Sajarod menyampaikan kedua tersangka dinilai telah lalai sehingga menyebabkan bus nahas tersebut masuk ke dalam sungai.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ucap dia.

Sebelumnya, sebuah bus mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5). Insiden ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Sejauh ini, sopir dan kenek bus nahas tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengungkap penyebab peristiwa kecelakaan tersebut.

Di sisi lain, kepolisian juga membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.

“Hasil informasi sementara bahwasanya kamitanyainsaksi-saksi yang ada di dalam yang jadi korban, informasi itu tidak ada, karena posisi anak-anak sebelum kejadian mereka duduk di bagian tengah dipangku sama orang tua,” tutur Sajarod saat dihubungi, Minggu.