Pelanggar Busway Kocar-kacir Lihat Polisi Setelah Tilang Manual Diadakan Lagi

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Kepolisian Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat menggelar operasi untuk memberi tilang manual di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (16/5).

Sejumlah pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta atau busway pun terlihat panik ketika perjalanan mereka dicegat polisi untuk ditilang.

Operasi itu dilaksanakan tepatnya di jalur Transjakarta dekat halte Dispenda Samsat Jakarta Barat.

Hingga pukul 13.30 WIB, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat nekat memasuki jalur khusus Transjakarta untuk menghindari kemacetan.

Polisi yang berjaga menghentikan pengendara yang melanggar tersebut. Pihak Polantas lalu meminta sejumlah kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.

Berdasarkan pantauan, terlihat pula sejumlah pengendara pelanggar busway yang melihat operasi itu segera memutar balik kendaraan mereka karena takut ditilang. Mereka pun melajukan kendaraan ke arah berlawanan.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual terhadap para pelanggar di wilayah Polda Metro Jaya.

Pemberlakukan itu dengan alasan karena banyak pengendara yang melanggar lalu lintas, namun para pelanggar tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik (tilang ETLE).

Polda Metro Jaya hanya diterapkan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau tilang ETLE atau tidak didukung ETLE, salah satunya di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selanjutnya, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

Selanjutnya menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TKNB) atau TKNB palsu.