Kapolsek Girisubo Diperiksa, Briptu MK Tembak Warga Gunungkidul

Inionline.id – Propam Polda DIY berencana memeriksa Kapolsek Girisubo, AKP Isnaini terkait insiden tewasnya seorang pemuda di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto, Minggu (14/5) malam akibat tertembak anggotanya, Briptu MK.

Briptu MK diduga lalai hingga menyebabkan senapan laras panjang yang dibawanya meletus dan mengenai Aldi di tengah keributan antarpenonton pada acara konser musik di Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5) malam.

Pemeriksaan terhadap AKP Isnaini, selain terkait pengamanan acara konser musik juga menyangkut pemindahtanganan senapan laras panjang jenis SS1-V1 dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, kepada Briptu MK.

“Terkait dengan kejadian ini, kapolsek tidak berada di tempat. Jadi, masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin. Ini kita akan proses, pemeriksaan. Di mana sebagai manager, dia harus mengawasi kegiatan di polseknya,” kata Kabid Propam Polda DIY Hariyanto di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5) malam.

Dijelaskan Hariyanto, senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian adalah senjata organik polsek. Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.

Hariyanto menegaskan Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api oleh anggota. Pihaknya akan mendalami di mana titik kesalahan mengacu regulasi tersebut.

“Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, gimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi,” papar Hariyanto.

Dalam insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Briptu MK yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY itu juga terancam sanksi pidana seiring dengan pengenaan Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Sejauh ini, lima orang petugas kepolisian telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga masih memintai keterangan terhadap masyarakat sipil yang berada di lokasi kejadian.

Sementara Briptu MK sendiri kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri maupun pidana umum.