ETLE Belum Sempurna, Polda Metro soal Tilang Manual Diberlakukan Lagi

Berita457 views

Inionline.id – Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut sistem tilang elektronik atau ETLE belum sepenuhnya sempurna. Atas dasar itulah, proses penilangan secara manual kembali diterapkan sembari memperkuat sistem tilang elektronik.

“Memang dalam beberapa hal ada kelemahan, bukan kelemahan, tetapi ada beberapa hal yang perlu untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Selasa (16/5).

“Sehingga betul-betul tetap kita berkomitmen akan memgembangan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada karena memang masing-masing wilayah jalur yang di Indonesia, fokusnya di Jakarta masih sangat luas sehingga ada beberapa ruas jalan yang belum terkover oleh tilang elektronik,” sambungnya.

Latif membeberkan sejumlah pelanggaran yang disasar atau diawasi petugas dalam penindakan melalui tilang manual.

Latif mengatakan pelanggaran-pelanggaran ini belum bisa dipantau lewat kamera tilang elektronik. Karenanya, perlu dilakukan penindakan lewat tilang manual.

“Ada beberapa yang memang bisa dilakukan tilang manual, seperti pengemudi di bawah umur, dan menang pengemudi di bawah umur alat AInya kita belum ada,” ujarnya.

Pelanggaran berikutnya yakni pemotor berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan yang overload atau overdimensi, pemalsuan pelat nomor, hingga mencopot pelat nomor kendaraan.

Untuk pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara, kata Latif, sebenarnya sudah bisa ditilang melalui ETLE. Namun, tilang secara manual juga diberlakukan, sebab dianggap membahayakan pengendara dan orang lain.

“Begitu juga perilaku masyarakat yang tidak tertib, seperti ugal-ugalan dan membahayakan masyarakat, petugas bisa memberlakukan tilang manual,” ucap Latif.

“Lalu lawan arus sebetulnya lawan arus sudah ada di beberapa titik (tilang elektronik) tetapi tentunya ada beberapa ruas-ruas jalan yang belum tercover, karena itu sangat membahayakan kita lakukan tilang manual,” sambungnya.

Kamtibmas di jalanan

Lebih lanjut, Latif mengklaim kebijakan tilang manual ini bukan bertujuan untuk melakukan penilangan sebanyak mungkin terhadap para pelanggar. Melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat berkendara di jalanan.

“Bukan kami ingin banyak banyak menilang, tapi justru kami ingin sedikit menilang, tapi masyarakat sudah tertib. Jadi kenapa tilang manual, justru kami tidak ingin menilang, seperti yang disampaikan bapak Kapolda tadi, tilang adalah langkah terakhir,” tutur dia.

Sebelumnya, Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Senin (15/5).