Masyarakat Anti Oligarki dan Dinasti Tanggerang Selatan

Disinyalir Peraturan Walikota Tangerang Selatan memunculkan banyak pertanyaan, khususunya kami mayarakat anti dinasti dan oligarki. Pasalnya peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 09 tahun 2022 tentang “kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan, yang mana di dalamnya menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Vang berada dí bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi PUPR dinilai harus di pindahkan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PERKIMTA) dengan alasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu di ganti perwal sebelumnya nomor 8 tahun 2016.

Adanya Perwal nomor 9 tahun 2022 tersebut, diperkuat dengan Perwal Nomor 111 tahun 2022 membahas terkait “pembentukan, kedudukansusunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan”.

Menurut kami meskipun sudah ada dua perwal yang mengatur tentang dasar dan teknis tersebut, patut diduga, kami masih menemukan banyak kejanggalan dan pertanyaan. Sehingga aksi kami pertama pada tanggal 6 apil di depan Kantor Walikota Tangerang Selatan yang mana Dinas Perkim juga berkantor di dalamnya.

Saat unjukrasa untuk mempertanyakan berbagai kejanggalan yang kami temukan, kami berharap Dinas Perkimta untuk datang hadir bertemu kami, di depan gerbang pemkot yang sudah dijaga pasukan polisi pamong praja.

Sorak sorai memanggil Dinas Perkim tidak berbuah hasil, sehingga kami mencoba untuk menembus brigade Pol PP agar bisa bertemu dinas terkait, akan tetapi sulit di tembus
dikarenakan jumlah dan tenaga kawan-kawan yang sudah mulai menurun. Pada akhirnya kamipun kembali dengan damai ke kealaman masing-masing, akan tetapi tidak lama setelah aksi kami. anehnya munculah berita untuk meng Counter narasi tuntutan kami yang mana ditemukan bahwa Kadis Perkim Aris Kurniawan berstatemen di dalamnya.

Hal ini bagi kami merupakan suatu keca catan moral kepala dinas, seyogyanya dan semestinya sebagai Kepala Dinas pengayom dan pelayan masyarakat hadir dan bersedia berdiskusi kepada kami, akan tetapi memilih dengan cara mengcounter narasi kami.

Sungguh miris atas sikap kadis tersebut, dalam pemahaman kami apakah pak kadis tidak berani berdiskusi dengan kami ? atau memang karna memandang rendah mahasiswa, pemuda dan masyarakat yang hadir saat itu, sehingga enggan untuk menerima panggilan kawan-kawan.

Oleh karena itu mungkin dengan aksi kami yang kedua i ini, perlu kami kami sampaikan bahwa :

Pertama, kami mempertanyakan apa landasan hukum yang digunakan perkim untuk menunjuk PIt sebagai pengganti kepala UPTD? Yang mana dalam perwal nomor 111 tahun 2022 tidak disebutkan, susunan organisasi pasal 5″ tidak menvatakan adanva Plt yang harus ditunjuk saat masa transisi perpindahan. Oleh sebab itu anakah ini hanva inisiatif dinas atau dugaan akal-akalan? Lalu apa standar yang di gunakan dinas untuk menentukan síapa yang layak menjau ritkepala UPT?

Kedua, perwal terkait surat keterangan (SK) sUSunan struktur UPTD belum dikeluarkan dan berdasarkan perwal nomor 111 tahun 2022 ketetapan sebelumnya mulai berlaku sejak 1 januari 2023, yang dimana artinya perwal terbaru sudah harus dilaksanakan, dan sejak 1 januarí hingga april ini sudah hampir genap 4 bulan UPTD ada di bawah dinas Perkim.

Sementara itu dalam Perwal nomor 9 tahun 2022 bab 4 tentang ketentuan peralihan dikatakan bahwa “pejabat lama masih aktif sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan perwal tentang Surat keputusan (sk) susunan organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa sebelum turunnya SK maka perda nomor 8 tahun 2016 UPTD masih di bawah Dinas PUPR masih sah dan menjadi tanggung jawab Dinas PUPR untuk memberikan hak dan menjalankan tugas fungsinya.

Ini artinya ada dua perwal yang sah sehingga menjadi pertanyaan dari mana anggaran yang di gunakan untuk upah selama 4 bulan belakangan ini dan di tambah tunjangan lebaran? Apakah masih di bawah Dinas PUPR atau Dinas Perkim atau mungkin bisa saja terjadi double anggaran? Jika itu sampai terjadí patut diduga adanya penyelewengan telah terjadi terkait permasalahan
ini.

Ketiga rotasí dan mutasi bertujuan untuk mengsi kekosongan, naik jabatan atau turun jabatan, demosi : karna ASN berbuat kesalanan, Jadi apakah rotasi dan mutasi sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berlaku ?

Ketua MADILOG
Hasman