Hari Ini Polda Metro Kembali Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta pasca masa libur Lebaran 2023 pada hari ini, Rabu (26/4).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pihaknya menindak pelanggar aturan tersebut dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

“(Ganjil-Genap) sudah berlaku. Penindakan dengan ETLE,” kata Jhoni kepada wartawan, Rabu (26/4).

Jhoni menuturkan Polda Metro Jaya menggunakan kamera ETLE baik statis maupun mobile saat menindak para pelanggar aturan ganjil-genap.

“Di semua titik ETLE dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile,” ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya sempat meniadakan aturan ganjil-genap selama masa libur Lebaran 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut peniadaan kebijakan ganjil genap Jakarta itu mulai berlaku pada 19 hingga 25 April 2023.