Dewan Jabar Mochamad Ichsan Temukan Beberapa Kelemahan Program-Program Pemprov Jabar Bagi Pesantren

Antar Daerah457 views

Bogor, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor mengungkapkan temuannya terkait beberapa titik lemah program-program Pemerintah daerah (Pemdaprov) Jabar yang menyentuh pesantren-pesantren.

Hal ini diungkapkannya saat sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) pesantren nomor 1 tahun 2021 di Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (04/04/2023).

Dari capaian data kurang lebih diangka 8.300 pesantren, Mochamad Ichsan menyebutkan bahwa masih sangat banyak yang metodenya salafi alias pesantren asli.

“Tetap konsepnya adalah penerima hibah bansos itu, mereka harus punya lembaga namanya yayasan, karena memang dalam kamus APBD itu harus ada kaitannya kemana bantuan itu kalau akan digulirkan,” ujarnya.

“Kalau pesantren berarti bisa ke Yansos, kalau Disdik itu kaitannya dengan sekolah tapi kalau untuk rehab infrastruktur Pesantren kelas tempat ibadah itu ke Yansos afiliasinya, maka dia harus punya badan selevel yayasan, punya ada lemabaga formalnya,” lanjut Ichsan.

Disinilah terungkap ketika pesantren tersebut masih sangat konvensional dan tidak memiliki yayasan maka pesantren-pesantren tersebut masih akan kesulitan menyerap bantuan dari APBD Jawa Barat.

Mochamad Ichsan juga mengeluhkan soal point-point dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan pesantren yang dinilainya masih sangat normatif.

“Ini yang selalu ditanyakan terus oleh ketua Pansus kemarin, tapi karena pertanyaannya kondisinya tidak membuat Gubernur saat itu menjawab karena ada keterbatasan waktu maka harus ada forum khusus,” tukasnya.

DPRD Jabar mengharapkan agar Perda pesantren ini tidak hanya jadi macan kertas saja, Perda ini bisa aplikatif dengan aturan yang jelas.

“Saya baca dipergubnya normatif semua, sebetulnya tapi bentuknya seperti apa maka Pergub nanti, bahkan Perda itu harus bisa aplikatif, yang dapat bantuan itu yang seperti apa harus jelas,” imbuhnya.

“Tidak ada aturan teknisnya dilapangan yang jelas, padahal ini yang saya lihat pergubnya dan ada istilahnya memberi bantuan terhadap fasilitas, kemarin di Komisi V apakah muncul tidak anggarannya, ternyata juga tidak definitif karena pesantren itu bisa jadi tegak lurusnya lewat Kementrian,” pungkasnya.