Dewan Jabar H. Supono Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren Yang Masuk Dalam APBD Jawa Barat

Antar Daerah557 views

Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, dari Partai Amanat Nasional (PAN), Daerah Pemilihan Jawa Barat VI (Kabupaten Bogor), H.Supono, melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Caffe Domoro, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, dengan dihadiri oleh kader dan juga pengurus PAN, Kecamatan Caringin dan Kecamatan Cigombong, Selasa (04/04/2023).

Pentingnya sosialisasi atau penyeberluasan Perda fasilitas penyelenggaraan pesantren, inti dari Perda adalah bagai mana pesantren di Jawa Barat masuk dalam anggaran pembangunan, provinsi Jawa Barat,bkarena pesantren melahirkan anak-anak bangsa yang berakhlakur Karimah, yang dapat membentengi umat manusia.

“Pesantren memiliki peran yang sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa dan Negara, benteng besar dalam moral dan akhlak, sehingga nantinya Perda ini akan mengikat siapapun Gubernurnya, dan pondok Pesantren akan diperhatikan lagi,”ujar H. Supono.

Maka dari itu, dirinya berpesan kepada pengurus pesantren agar memperkuat legal standingnya, karena dijamin oleh perda tersebut.

“Karena pondok pesantren itu tidak harus tradisional (salafiyah) atau modern, yang penting ada badan hukumnya, artinya kekhususan pesantren itu dijamin oleh pemerintah,”ucapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi Perda penyelenggara pesantren ini, masyarakat menjadi mengerti dan tahu, bahwa pemerintah melindungi pesantren dengan Perda tersebut.

“Jadi pengurus pesantren, baik Ustad, maupun kyainya, serta tokoh masyarakat yang berkecimpung dipendidikan bidang kepesantrenan, terus semangat dan bersinergi untuk kerangka NKRI, setia kepada Republik Indonesia,”tutupnya. (ANT)