Besok Mario dan Shane Dihadirkan Jadi Saksi Sidang AG di PN Jaksel

Inionline.id – Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan anak perempuan berinisial AG (15) pada Selasa (4/4).

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono menjelaskan agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG.

“Kalau terdakwa lain juga besok kita agendakan, yaitu Mario, sekaligus Shane Lukas, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok, hari Selasa tanggal 4 April 2023. Karena memang kita butuh percepatan karena kita terbatas pada saat penahanan daripada AG tersebut,” ujar Reza ketika ditemui usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Reza menyebut Mario dan Shane Lukas dijadwalkan untuk hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Dia menyebut total saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari hari ini dan besok adalah 15 orang.

Selain itu, Reza mengungkap ada 4 orang ahli yang bakal dihadirkan pada persidangan anak AG pada Selasa besok

“Ada ahli juga. Ada dua ahli dari kedokteran, satu dari ahli pidana, dan datu dari digital forensik,” jelas dia.

Reza mengatakan persidangan besok dimulai dari pukul 09.00 WIB. Ia juga menerangkan urutan pemeriksaan saksi bakal disesuaikan.

“Nanti kita teknis daripada penuntut umum, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian,” imbuh dia.

Tak hanya itu, Reza juga mengungkap agenda sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap AG berkemungkinan digelar pada Rabu (5/4) lusa.

“Jadi Rabu mungkin agendanya tuntutan. Kemudian Kamis mungkin bisa jadi pleidoi untuk selanjutnya. Tapi kita ikutin dulu besok proses persidangannya adalah agenda pemeriksaan saksi,” terangnya.

AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum usai David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam perkara ini.

Status AG lantas ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa kemudian mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga telah menetapkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.