Usai Buron Tipu 136 Sertifikat Warga Sumut Eks Pejabat BPN Ditangkap

Inionline.id – Eks Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Khaidir Nasution ditangkap usai menjadi buron selama 7 bulan.

Muhammad Khaidir Nasution merupakan tersangka kasus korupsi penggelapan 136 Sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

“Yang bersangkutan merupakan buronan kasus korupsi penggelapan sertifikat. Dia ditangkap di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (15/3).

Yos menyebutkan Muhammad Khaidir sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.

“Terpidana sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO. Kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020).

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, ” tegasnya.