Sidang AG di Kasus Penganiayaan David akan Digelar Tertutup

Inionline.id – Perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa (21/3).

Sejauh ini, berkas perkara AG sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap 2 pun sudah dinyatakan lengkap.

Usai pelimpahan tahap 2 ini, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari ke depan. Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan selama tujuh hari.

Kejaksaan akan segera menyusun atau melengkapi surat dakwaan terhadap AG. Setelahnya, Kejari akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menyebut ada tujuh orang JPU yang telah ditunjuk untuk menangani perkara ini. Sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.

Syarief menyampaikan upaya restorative justice terhadap AG dalam perkara ini juga sudah tertutup. Sebab, sudah ada pernyataan dari pihak keluarga David selaku korban menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” tutur dia.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Dia diduga terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora akhir Februari lalu.