Saat Ramadan MUI Sumut Melarang Asmara Subuh dan Petasan : Hukumnya Haram

Antar Daerah457 views

Inionline.id – Menjelang bulan suci Ramadan Tahun 2023 atau 1444 Hijriah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan imbauan untuk masyarakat Sumut.

“Berkaitan dengan akan masuknya bulan Ramadan 1444 Hijriah mari kita sambut dengan gembira dan bersyukur atas hidayah kesempatan bertaubat dan beramal di bulan Ramadan,” kata Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Jumat (17/3).

Ada beberapa yang menjadi sorotan MUI Sumut antara lain mengenai Tradisi Asmara Subuh. Di Sumut, kegiatan Asmara Subuh menjadi populer selama Ramadan.

Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh masyarakat khususnya muda-mudi untuk berkumpul setelah sahur dan salat Subuh. Belakangan Asmara Subuh dilakukan para muda-mudi dengan berkumpul dan konvoi berkeliling kota hingga dijadikan ajang berpacaran atau mencari jodoh.

Maratua Simanjuntak mengatakan MUI Sumut sebenarnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor : 02/KF/MUl-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh saat Ramadan.

MUI memfatwakan Tradisi Asmara Subuh yang merupakan berkumpulnya antara laki laki dan perempuan yang bukan muhrim secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadan adalah haram.

“Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram. Karena itu, MUI Sumut mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak melakukan Asmara Subuh tersebut agar ibadah puasa yang dilakukan tidak dirusak dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat,” ujarnya.

Petasan

Selain Tradisi Asmara Subuh, MUI Sumut juga mengharamkan umat Islam membakar petasan sebagaimana dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017.

“Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan. Karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, Pihak Kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan,” jelasnya.

Kemudian, MUI Sumut, lanjut Maratua, mengimbau umat Islam di Sumatera Utara agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadan.

“Umat Islam agar melaksanakan Salat tarawih, witir, salat tahajjud, ceramah Ramadan, tadarus Alquran, peringatan nuzul quran, salat berjemaah, pesantren kilat, safari Ramadan, berbuka puasa bersama, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan Agama, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Maratua menambahkan untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, MUI Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berpuasa untuk memuliakan bulan Ramadan agar tidak bebas mengkonsumsi makanan atau minuman di tempat umum.

Selain itu MU Sumut mengimbau kabupaten/kota dan pihak kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi untuk memuliakan bulan Ramadan.

“Kepada MUI kabupaten kota se- Sumatera Utara agar menerbitkan imbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” ucapnya.