Presiden Jokowi Mengizinkan Investor Berusaha di IKN Sampai 95 Tahun

Ekonomi457 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investor untuk berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 95 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam beleid tersebut, Jokowi memberikan izin bagi investor berusaha dalam jangka waktu puluhan tahun melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU).

“Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus,” tulis pasal 18 PP 12/2023 tersebut.

Jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun.

Kedua, bisa melakukan perpanjangan hak dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Ketiga, bisa melakukan pembaruan hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

“HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU,” isi pasal 18 ayat 2 beleid tersebut.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya.