Presiden Jokowi Melarang Pekerja Asing Beli Rumah Subsidi di IKN

Headline657 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana sebagaimana dimaksud yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah,” isi Pasal 24 PP tersebut yang dikutip, Kamis (9/3).

Jokowi menetapkan hal tersebut dalam rangka pengaturan perumahan dan kawasan permukiman yang ditujukan kepada warga lokal melalui program subsidi.

Meski demikian, Jokowi tetap memperbolehkan pekerja asing untuk tinggal dan bekerja di IKN dalam waktu lama. Untuk tahap awal akan diberikan izin selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang.

Dalam pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

“Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing,” isi aturan tersebut.

Selain itu, dalam aturan ini, Jokowi juga menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi pelaku usaha selama jangka waktu tertentu.