Gadaikan 11 Kendaraan Rental, Propam Bali Tangkap Bripka KRI

Inionline.id – Seorang anggota Polri di Polda Bali ditangkap kepolisian karena menggadaikan 11 kendaraan bermotor sewaan atau rental.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan kasus tersebut saat ini telah ditangani Propam Polda Bali. Sejauh ini diketahui anggota berpangkat Bripka dengan inisial KRI itu telah menggadaikan 11 kendaraan milik orang lain.

“Kasusnya masih proses di Propam Polda Bali dan jumlah barang bukti yang diamankan roda dua sebanyak enam unit dan roda empat ada satu unit,” ujarnya, Senin (13/3).

Bripka KRI diketahui bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) dan sudah ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.

“Pelanggaran tidak masuk kantor dan melakukan perbuatan melanggar aturan dengan menggadaikan kendaraan orang,” kata Satake.

Operasi Sikat 16 Hari Tangkap 89 Pencuri

Selain itu, mengutip dari Antara, Ditreskrimum Polda Bali dan jajaran Polres di Pulau Dewata itu telah menangkap 89 orang yang terjaring melakukan pencurian dalam waktu 16 hari selama Operasi Sikat 2023.

“Operasi Sikat ini adalah tentang kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti curat, curas, dan curanmor mulai 23 Februari hingga 10 Maret 2023 dan mengungkap sebanyak 88 kasus,” kata Satake, Senin.

Satake menyebutkan 88 kasus di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali yakni Polda Bali 10 kasus, Polresta Denpasar 16, Polres Buleleng 4, Polres Gianyar 5, Polres Klungkung 9, Polres Karangasem 5, Polres Bangli 6, Polres Tabanan 11, Polres Badung 7, dan Polres Jembrana 15.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno mengungkapkan ada beberapa dari 40 kasus curanmor dengan modus yang sama, yakni kunci masih tertinggal di motor. Oleh karena itu, Suratno mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kecenderungan lalai mengamankan propertinya masing-masing.

Menurut dia, perkembangan zaman yang makin pesat membutuhkan penanganan pengamanan properti yang serius dari masyarakat.

“Jangan lupa kuncinya dicabut. Tidak hanya masyarakat saja, tetapi aparat yang lupa mencabut kunci sehingga menjadi korban curanmor,” kata dia.

Dalam evaluasi jajaran Reserse Kriminal Polda Bali, lanjut dia, terdapat peningkatan 20-30 persen dari pengungkapan kasus dari tahun sebelumnya.

Di samping rendahnya kewaspadaan, menurut dia, faktor yang menyebabkan tingginya angka pencurian di Bali adalah imbas dari peningkatan pariwisata setelah pembukaan kembali pascapandemi Covid-19 yang mendorong kesempatan, peluang, dan niat pelaku.

Berdasarkan analisis Polda Bali, disebutkan bahwa rata-rata barang hasil curian dari para pelaku pencurian dipasarkan melalui situs jual beli daring (online).

“Motifnya pun rata-rata didominasi oleh kehilangan pekerjaan dan alasan ekonomi,” kata Suratno.