DPR Panggil KPU Pekan Depan untuk Membahas Putusan PN Jakpus Terkait Tahapan Pemilu Diulang

Politik657 views

Inionline.id – Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (15/3). Rapat tersebut untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 yang meminta KPU mengulang tahapan Pemilu 2024.

“Arahan pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023,” ujar anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada wartawan, dikutip Kamis (9/3).

Awalnya Komisi II mengusulkan untuk menggelar rapat tersebut di masa reses. Tetapi sampai hari ini belum mendapatkan persetujuan pimpinan DPR.

“Benar surat usulan sudah disampaikan, belum dapat persetujuan,” ujar Mardani.

DPR Bakal Cecar KPU Soal Tahapan Pemilu 2024 Diulang

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat dengan KPU untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah disepakati bersama. Komisi II kaget dengan putusan yang meminta KPU mengulang tahapan Pemilu 2024.

“Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu, enggak diurus, atau gimana, kan pengen tahu,” ujar Doli.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3), di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Selain meminta tahapan Pemilu 2024 diulang, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp500 juta.