Di Kasus Gratifikasi Pajak KPK akan Panggil Istri Rafael Alun

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

“Ya, kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/3).

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya [dipanggil],” sambungnya.

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang terkait jabatan sepanjang periode 2011-2023. Namun, KPK enggan mengungkapkan nominalnya.

“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” kata Ali.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Status hukum Rafael sebagai tersangka diperoleh KPK berawal dari pemeriksaan harta kekayaan yang selanjutnya dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin (27/3).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro,Kamis (16/3) lalu.