Dewan Jabar Mochamad Ichsan Paparkan 3 Point Penting Perda PDP Jawa Barat

Antar Daerah057 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin menggelar kegiatan penyebar luasan Peraturan daerah (Perda) Pusat Distribusi Provinsi (PDP) Jawa Barat di hotel Gondangdia, jalan raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jum’at (10/03/2023).

Menurut politisi PKS ini Perda nomor 1 tahun 2020 tersebut lebih mengatur kepada distribusi pasar yang dinilai beberapa kota-kabupaten yang memiliki pasar-pasar tradisional kondisinya belum terkelola dengan baik.

“Yang tidak terkelola dengan baik itu adalah lemah management logistiknya, lokasinya di Purwakarta dimana 25 Januari 2023 kemarin sudah diresmikan Gubernur namun besaran anggaran yang baru 10 miliar rupiah dari total kebutuhan mencapai 320 miliar dirasa masih sangat kurang,” ucapnya.

Perda PDP ini sendiri menurut Ichsan memiliki 3 point penting yaitu :
Fungsi Distribusi
Fungsi Stabilisasi
Fungsi Kontribusi
Fungsi distribusi utamanya adalah melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, dan ada juga yang sifatnya khusus.

“Contohnya fungsi penyangga sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan, kemudian ada fungsi tanggap darurat, stabilitas barang itu kebutuhan pokok ke wilayah atau keadaan mendesak dan darurat jadi itu bisa karena darurat misalnya ada musibah maka suply prioritasnya ke daerah yang darurat,” tukasnya.

“Kemudian fungsi stabilisasi, adalah pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan barang, pokoknya, jangan sampai besar didaerah tertentu tapi kurang didaerah lain,” lanjut Mochamad Ichsan.

Untuk fungsi kontribusi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan umum di bidang perdagangan.

“Kita punya target perdagangan di Jawa Barat, itu juga salah satu peran kontribusi, menjaga stabilitas ekonomi melalui fungsi distribusi dan stabilisasi tentunya,” tutup Mochamad Ichsan. (JC)