Dalam Sepekan Polisi Tindak 171 WNA Langgar Lalu Lintas di Bali

Inionline.id – Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan ada ratusan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Bali, yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalulintas dalam sepekan ini.

Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki pelat Nomor Polisi (Nopol) dan juga menggunakan pelat palsu.

“Kalau terkait dengan pelanggaran lalu lintas, kami terus melakukan upaya penegakan hukum dan dalam satu minggu ini lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA yang ada di Provinsi Bali,” kata Irjen Putu, saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, pada Minggu (12/3) sore.

Ia menyebutkan bahwa para WNA yang melanggar lalu lintas berbagai macam jenis pelanggaran dan pihaknya akan terus konsisten menindak WNA di Bali yang melakukan pelanggaran.

“Kami akan terus konsisten untuk melakukan penindakan. Edukasi, juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia dari kendaraan-kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Provinsi Bali, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada, bagi seorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Sementara itu untuk masalah kasus pidana sudah ada 19 WNA di Bali yang ditangkap dalam berbagai kasus. Baik kasus pidana secara umum maupun narkotika.

“Terkait dengan masalah kasus pidana lainnya, yang jelas hingga saat ini Polda Bali (sudah) ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum maupun yang berkaitan dengan masalah narkotika. Jadi, bukannya kami diam, kami juga melakukan upaya-upaya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.