Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang di Bandara Soetta untuk Mencegah Baju Bekas

Ekonomi457 views

Inionline.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan membatasi barang bawaan setiap penumpang pesawat.

Hal ini mereka lakukan guna mengantisipasi peredaran barang, termasuk pakaian bekas ilegal dari luar negeri.

“Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi,” kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Senin (20/3).

Ia mengatakan pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai menindak lanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.

“Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota,” ujarnya.

Ia mengungkapkan langkah pembatasan barang bawaan tersebut selain merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk-produk dalam negeri.

“Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri,” ujar Gatot.

Pakaian impor bekas belakangan ini memang dianggap masalah oleh pemerintah. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan peredaran pakaian bekas impor berpotensi merugikan UKM dalam negeri dan mengganggu pekerjaan 1 juta orang Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah menegaskan impor pakaian bekas dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi karena itu memerintahkan jajarannya untuk memberantas itu.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Jokowi, Rabu (15/3).