Bahas Putusan Tunda Pemilu 2024, DPR Rapat Bareng KPU-Bawaslu

Politik457 views

Inionline.id – Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Turut hadir Ketua Bawaslu Bagja Hidayat, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan wakil dari Kementerian Dalam Negeri.

Saat membuka rapat, Doli mengaku sempat kaget mengetahui putusan tersebut. Dia turut heran, sebab Bawaslu belakangan pasca putusan PN Jakpus justru mengabulkan gugatan Prima. Padahal sebelumnya gugatan Prima itu ditolak.

“Nah, makanya kita mau tanya apa sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak. Sekarang diterima,” kata Doli di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Politikus Partai Golkar itu turut menyinggung hasil survei yang mengungkap kinerja penyelenggara pemilu kurang memuaskan. Menurut Doli, pihaknya bertanggung jawab agar penyelenggara Pemilu mendapat kepercayaan publik.

“Kami semua punya tanggung jawab supaya institusi penyelenggara pemilu, kredibel. Saya juga enggak tahu apakah putusan Bawaslu ini akan menurunkan atau meningkatkan kredibilitas itu,” ujarnya.

Bawaslu sebelumnya memutus KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk memperbaiki dokumen syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Putusan itu berubah dari putusan awal, saat Bawaslu sempat menolak gugatan Partai Prima akhir 2022 lalu.

Partai pimpinan Agus Jabo itu kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakpus dan diterima. PN Jakpus pun memerintahkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini ditunda hingga dua tahun.