Asal-usul Safe Deposit Box Isi Puluhan Miliar Rupiah Dijelaskan Rafael Alun

Inionline.id – PNS eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo buka-bukaan mengenai safe deposit box (SDB) berisi uang puluhan miliar rupiah yang disita KPK.

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu mengaku isi safe deposit box itu merupakan hasil penjualan tanah hingga pencairan investasi reksa dana yang pernah dilakukannya.

Selain itu, dia mengaku sengaja menyimpan uang tersebut di safe deposit box dengan alasan disembunyikan dari istri dan anak-anaknya.

“Safety box bahwa itu uang dari hasil penjualan tanah saya di tahun 2010, ada empat tanah yang saya jual,” ujar Rafael di Jakarta, Kamis (30/3).

Pertama tanah di Taman Kebon Jeruk Blok G I nomor 112 senilai Rp10 miliar. Tanah ini disebut Rafael sebagai hibah dari orang tuanya.

Kemudian, pada tahun 1997, Rafael membeli tanah senilai Rp200 juta. Tanah itu lantas dijual di tahun 2010 sebesar Rp2,3 miliar.

“Saya mempunyai juga tanah di Jalan Pangandaran nomor 18 di Bukit Sentul, saya jual Rp2,4 miliar. Kemudian saya juga punya rumah di England Park Bukit Sentul, itu juga saya jual senilai Rp600 juta,” tutur Rafael.

“Kemudian saya punya reksa dana di tahun 2009 yang saya cairkan di 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” sambungnya.

Mata uang asing yang disembunyikan dari keluarga

Rafael mengungkapkan uang hasil penjualan tanah dan pencairan reksa dana tersebut ditukarkan dengan mata uang asing dan disimpan dalam SDB. Ia menyembunyikan hal itu dari siapa pun termasuk keluarganya.

“Uang-uang tersebut saya simpan, saya tukarkan dengan mata uang asing, kemudian saya simpan di safe deposit saya. Saya tidak melaporkan dalam LHKPN saya, tetapi dalam SPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersebut,” terang Rafael.

“Kalau saya mau menyembunyikan SDB itu tidak akan atas nama saya, itu memang saya simpan. Saya sebetulnya menyembunyikan itu ke istri dan anak saya. Karena kalau saya kasih tahu saya punya duit sebanyak itu, nanti istri dan anak saya takutnya menginginkan banyak hal,” imbuhnya.

Diketahui, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Tindakan hukum ini diawali dengan pemeriksaan harta kekayaan yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu Kemenkeu pun telah merekomendasikan Rafael Alun untuk dipecat dari ASN.