2 Saksi Kunci Aksi Brutal Mario Dandy Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Inionline.id – Perempuan berinisial N, saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). N mengajukan perlindungan bersama suaminya R.

Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid mengatakan keduanya menjadi saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Sebab, keduanya merupakan saksi kunci.

Saat kejadian, N sempat berteriak menghentikan penganiayaan. Sementara suaminya, R dibantu keamanan setempat mengamankan Mario Dandy usai melakukan penganiayaan tersebut.

“Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke rumah sakit,” kata Muannas saat dihubungi, Rabu (8/3).

Muannas mengatakan permohonan perlindungan saksi tersebut penting. Sebab, N trauma usai melihat kondisi mengenaskan David yang dianiaya Mario Dandy. Sementara R, khawatir akan keselamatan dia dan keluarganya usai menjadi saksi kasus tersebut.

“N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikolog. Dan R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan kuatir ada ancaman karena kasus ini. Meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muannas menyatakan R khawatir karena mengingat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. R menduga semua hal bisa dilakukannya untuk meringankan hukuman anaknya.

“Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya. Saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu,” ucap dia.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengonfirmasi pengajuan perlindungan itu. Edwin menyebut Pengajuan dilakukan pada Jumat (3/3).

“Iya (sudah mengajukan perlindungan). Pengajuannya 3 Maret,” kata dia saat dihubungi.

Namun demikian, Edwin mengaku LPSK hingga saat ini masih menelaah pengajuan perlindungan tersebut.

“Masih dalam penelaahan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David disebut berakhir karena teriakan dari salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut.

Teriakan ‘Woi’ menggema dari seorang perempuan, membuat Mario menghentikan aksi kekerasan yang berujung David koma dan harus mendapatkan perawatan intensif. Asal teriakan yang sempat misterius tersebut pun telah terungkap.

Teriakan itu dilontarkan oleh perempuan berinisial N. Perempuan N merupakan salah satu orang tua teman David. Korban David juga diketahui sempat berada di rumah N sebelum penganiayaan terjadi.

“Kami memastikan teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai dua rumahnya. Di mana ada satu orang yang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap. Refleks kemudian langsung berteriak ‘woi setop’,” kata pengacara N, Muannas Alaidid, Minggu (5/3).