1.466 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi

Inionline.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 terhadap 1.466 narapidana beragama Hindu di Indonesia.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Rabu (22/3).

Rika kemudian merinci bahwa sebanyak 1.463 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Usai mendapat remisi, narapidana yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Sementara itu, tiga narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis Ditjen PAS, Bali menjadi wilayah dengan narapidana penerima remisi Nyepi 2023 terbanyak, yakni sejumlah 1.018 orang.

Kalimantan Tengah menyusul dengan catatan 82 penerima remisi, diikuti Nusa Tenggara Barat sejumlah 69 narapidana, Sumatra Utara dengan 64 orang, serta Sulawesi Selatan sebanyak 43 orang.

Menurut Rika, remisi khusus itu merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Aturan mengenai pemberian remisi juga dijelaskan lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi diberikan sebagai apresiasi terhadap narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” tutur Rika.

Selain itu, Rika melanjutkan, pemberian remisi juga dapat menghemat pengeluaran negara dalam biaya makan narapidana. Remisi khusus Nyepi 2023 kali ini menghemar anggaran makan hingga sekitar Rp705 juta.