Syarat Beli Minyakita Wajib Tunjukkan KTP Dibatalkan Menteri Perdagangan

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP sebagai syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan sederhana besutan pemerintah, Minyakita.

Hal itu dilakukan karena syarat tersebut malah akan merepotkan pedagang dan pembeli.

“Nggak ya, itu (syarat menggunakan KTP) repot-repot,” ucap Zulkifli, Sabtu (11/2).

Sebagai ganti dari kewajiban penggunaan KTP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia mengatakan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga.

Baik DMO dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton.

Tak hanya itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Kasan menyebut penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.