Soal Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Polres Jaksel Periksa AG

Inionline.id – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memeriksa perempuan berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

AG merupakan teman Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya David hingga tak sadarkan diri beberapa waktu lalu.

“Iya masih diperiksa,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (25/2).

Nurma mengatakan AG mendatangi Polres Jaksel didampingi pengacaranya.

Polisi sebelumnya mendalami aduan yang disampaikan AG kepada Mario hingga berujung pada aksi penganiayaan terhadap David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta dan bukti. Ia pun tak mau berandai-andai soal kemungkinan A ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan kami tidak boleh berandai-andai, faktanya akan kumpulkan dan kami dalami,” ucap Ade.

“Masih didalami, masih dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendalaman,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya tidak menyangka Mario bakal menganiaya David sedemikian rupa.

Mangatta menjelaskan kliennya semula hanya dijemputMario Dandy. Menurutnya, AG sempat memperingatkan berkali-kali agar Mario Dandy tidak melakukan hal yang tidak diinginkan kepada David.

“Awalnya dia (AG) hanya dijemput oleh tersangka dari Dandy dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada 2 kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan,” tuturnya.

Sebelumnya, David dianiaya Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya itu, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.