Pemkab Bogor Berikan Jaminan Kesehatan Kepada Ribuan Aparatur Desa Untuk Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Antar Daerah257 views

CIBINONG, Inionline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor, sebab hidup sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi, setiap orang berhak mendapatkan hidup sehat dan sejahtera.

Salah satunya dilakukan melalui pemberian jaminan kesehatan terhadap aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Bogor dengan BPJS Kesehatan yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah.

Itu dilakukan sebagai wujud tanggung jawab Pemkab Bogor untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan jaminan kesehatan kapada masyarakat khususya para apartur desa sebagai ujung tombak Pemerintah Kabupaten Bogor yang dapat menjangkau hingga tingkat pesolok desa.

Bahkan jaminan kesehatan bagi aparatur desa itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 79 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nompr 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sebagaimana diketahui bahwa program jaminan kesehatan bagi aparatur desa itu telah berjalan sejak tahun 2020 lalu artinya sudah berjalan selama tiga tahun. Untuk tahun 2023 ada sekitar 4.754 aparatur desa se-Kabupaten Bogor yang mendapatkan jaminan kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab menerangkan bahwa mekanisme jaminan kesehatan tersebut dilakukan dengan cara bantuan pembayaran iuran bagi aparatur desa sebesar 5% (lima persen) dengan ketentuan 4% dari APBD Kabupaten Bogor dan 1% APBDesa, utamanya ADD atau dana lain selain Dana Desa.

“Melalui jaminan kesehatan ini kami memastikan bahwa semua perangkat desa terlindungi kesehatannya hingga fasilitas layanan kesehatannya, sebagai wujud tanggung jawab Pemkab Bogor untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan jaminan kesehatan kapada masyarakat khususya para aparatur desa yang ada di seluruh Kabupaten Bogor,” jelas Reynaldi.

Perlu diketahui bahwa, selain bagi peserta BPJS itu sendiri, jaminan kesehatan ini juga berlaku bagi lima jiwa yaitu, terdiri dari 1 orang Kades/Perangkat Desa, 1 orang istri/suami dan 3 anak berdasarkan urutan kelahiran.

“Mudah-mudahan setelah jaminan kesehatan ini kita tanggung, semua perangkat desa mulai dari kepala desa sampai dusun mereka bisa terlindungi, terjamin kesehatannya dan makin merasa nyaman juga, lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kinerjanya,” tandas Kepala DPMD Kabupaten Bogor.

Terpisah Kepala Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra menyatakan, sangat menyambut baik program jaminan kesehatan bagi aparatur desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tentunya sangat bermanfaat dan membantu, karena yang sebelumnya punya jaminan kesehatan, yang mandiri bahkan harus bayar sendiri, kini sudah dibantu iurannya oleh Pemkab Bogor.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Bogor, kami sangat terbantu yang tadinya belum punya, yang mandiri sekarang kami semua dipastikan terfasilitasi jaminan kesehatannya,” imbuh Kades Ciangsana.