Kaget Dengar Kepgub Jabar Nomor 561 Banyak dilanggar di Cicadas Bogor, Wakil Ketua DPRD Jabar Segera Laporkan ke Disnakertrans Jawa Barat

Antar Daerah157 views

Bogor, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat menggelar reses II tahun sidang 2022-2023 di Resto Nasgor 99, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (15/02/2023).

Pada sesi tanya jawab, Slamet Widodo selaku Ketua Serikat Pekerja Aqua mengeluhkan terkait banyaknya pabrik di Cicadas, Kabupaten Bogor yang diduga melanggar Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 soal Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Bahwa banyak perusahaan yang nakal tidak membayarkan UMK yang telah di SK kan Gubernur dengan alasan dari Apindo mengguat karena belum selesai jadi belum terbayarkan,” ujarnya.

Slamet berharap agar pengawasan sistem pengupahan di Kabupaten Bogor lebih diperketat.

“Ada tidak pengawasan, kalau ada pengawasan saya yakin tidak akan semena-mena banyak yang hanya diberikan amplop,” tuturnya.

Nandang Koswara selaku anggota Serikat Pekerja Aqua menambahkan bahwa data yang diperolehnya sebelum Covid-19 di Cicadas diduga sebanyak 192 perusahaan yang sistem pengupahannya bermasalah.

Merespon hal ini, Ru’yat menegaskan bakal berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat guna menindaklanjuti aspirasi ini.

“Kami (DPRD Jabar) pernah rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, juga yang mewakili pengusaha Apindo dan serikat buruh agar apa yang sudah diputuskan untuk ditaati oleh para perusahaan dalam memenuhi hak-hak tenaga kerja,” katanya.

Lanjut, “karena para tenaga kerja ini para buruh merupakan aset bagi perusahaan jadi jangan sampai ada katakanlah hak-hak yang tidak dipenuhi dan itu ada klausulnya semua jika tidak terpenuhi ada sanksi dan ini untuk menjadi perhatian bagi dinas terkait melalui Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat untuk adanya katakanlah peringatan,” pungkasnya. (JC)