Jasa Marga Minta Maaf Setelah Pengguna Mengeluh Tol Japek Banyak Lubang

Ekonomi157 views

Inionline.id – Kondisi jalan berlubang yang merusak ban kendaraan dikeluhkan sejumlah pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

“Ban depan mobil saya, dua-duanya benjol, kena lubang di jalan Tol Jakarta-Cikampek,” kata Ali, seorang pengendara yang melintasi Tol Japek di Karawang, Minggu (26/2).

Pada Sabtu malam lalu, Ali melintasi Tol Jakarta-Cikampek dengan masuk dari Gerbang Tol Cikampek Utama dan keluar Gerbang Tol Karawang Timur.

Di sepanjang jalan tol itu memang ada sejumlah titik jalan yang berlubang, tapi tidak terlalu parah. Namun, saat melintasi beberapa kilometer menuju tikungan ke arah Gerbang Tol Karawang Timur, mobilnya terjebak lubang besar.

“Suara ban yang terjebak masuk lubang itu sangat kencang,” ujarnya.

Kendati demikian, ia memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya, karena menganggap ban dan velg-nya tidak masalah setelah terjebak lubang besar.

Namun keesokan harinya, pada Minggu pagi, Ali baru menyadari kalau ban depan mobilnya sebelah kiri dan kanan, mengalami benjol.

Kemudian, ia mencari informasi tentang klaim ganti rugi pengguna jalan tol ke Jasa Marga dengan menghubungi one call center 14080.

“Saya mencoba ikuti alurnya. Apalagi saya tidak mengambil struk-nya saat masuk gerbang tol, ternyata ribet juga, tak sesuai dengan yang diharapkan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Japek meminta maaf.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan terhadap kondisi perkerasan jalan tol khususnya di Ruas Jakarta-Cikampek,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam keterangan resmi terpisah.

Lisye menerangkan PT JTT bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku service provider pemeliharaan jalan tol, terus melakukan upaya penanganan terhadap lubang dengan menyiagakan tim 24 jam serta melakukan pengecekan lokasi secara berkala, terutama di titik-titik yang dilaporkan oleh pengguna jalan melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080

Ia menambahkan PT JTT bersama PT JMTM telah melakukan tindakan awal berupa penambalan sementara (patching) di lokasi lubang. Selanjutnya PT JMTM akan menindaklanjuti dengan melakukan maintenance berupa program rekonstruksi perkerasan untuk menjaga tingkat keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

“Sepanjang tahun 2023, PT JTT telah merencanakan program pemeliharaan di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek baik arah Cikampek maupun arah Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, untuk penanganan pekerjaan pemeliharaan yang bersifat darurat, PT JTT juga menyiapkan tim patching yang bertugas melakukan screening dan penambalan sementara di lokasi yang memang memerlukan perbaikan.

“Tentunya, perbaikan ini bersifat sementara dengan tetap memperhatikan faktor kondisi cuaca di lapangan,” jelasnya.

Lisye juga menambahkan, tidak hanya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, perusahaan juga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol yang dikelolanya.

Lebih lanjut, Lisye menjelaskan sejumlah langkah untuk penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group, antara lain:

1. Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

2. Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3×24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.

4. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.