Ferdy Sambo Pikir-pikir Buat Banding Setelah Divonis Mati

Berita057 views

Inionline.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atas vonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengetok palu vonis pidana mati, Senin (13/2) sore.

Menurut Arman, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur:

1. Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.

2. Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).

Sementara itu, setelah divonis pidana mati, Sambo berdiskusi dengan tim penasihat hukum untuk beberapa menit. Kemudian Sambo meninggalkan ruang sidang dan dikawal oleh personel Brimob menuju tempat penahanan di Kelapa Dua Depok. Sambo tak menjawab satu pun pertanyaan awak media.

Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Wahyu Iman Santoso menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Keempat terdakwa ini belum divonis.

Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang berada di Divisi Propam.