Aniaya Putra Petinggi Ansor, Anak Pegawai Pajak Dijerat Pasal Berlapis

Inionline.id – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan pengemudi Rubicon Mario Dendy Satrio usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Mario adalah anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jkarta Selatan II.

Kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar, jauh lebih besar dari bosnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang hanya Rp14 miliar. Sementara itu, Rubicon yang dikendarai anaknya saat penganiayaan tak masuk daftar harta yang dilaporkan di LHKPN.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar David, mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

“Saudara A menyatakan ke tersangka (Mario) bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Dalam rentang waktu itu, Ade menyebut Mario sempat mencoba menghubungi korban, namun tak mendapat jawaban. Hingga akhirnya pada Senin, A menghubungi korban dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

“Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” ucap Ade Ary.

Mendapat informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya.

Setiba di depan rumah teman korban, A kembali menghubunginya. Namun, saat itu korban enggan keluar.

“Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban, akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini,” tutur Ade.

Aksi penganiayaan pun dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.