Soal Pengelolaan Harta Karun Kapal Tenggelam, Presiden Jokowi Merilis Aturan Baru

Ekonomi057 views

Inionline.id – Aturan baru soal pengelolaan harta karun di bawah laut yang berasal dari kapal tenggelam resmi dirilis Presiden Jokowi.

Aturan tersebut; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam. Beleid setebal 13 halaman tersebut diterbitkan Jokowi pada Kamis (19/1) ini.

Beleid berisi beberapa ketentuan. Salah satunya, soal pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam.

Dalam beleid tersebut Jokowi mengatur benda muatan kapal tenggelam ke dalam dua kategori. Pertama, benda muatan kapal tenggelam yang masuk dalam kategori Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Kedua, benda muatan kapal tenggelam non ODCB. Untuk benda muatan kapal tenggelam non ODCB, Jokowi mengatur itu bisa dimanfaatkan di dua tempat; in situ atau di tempat penemuan benda melalui pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan wisata bahari dan penjualan melalui lelang melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara.

Hasil bersih penjualan lelang nanti akan dibagi dengan persentase; 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pelaku usaha yang mengangkat barang muatan kapal tenggelam tersebut.

Kalau barang muatan kapal tenggelam tersebut tidak laku dijual dalam 3 kali lelang, maka itu akan dibagi dalam bentuk barang dengan persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pengusaha yang mengangkatnya.

Sementara itu, kalau barang masuk dalam kategori ODCB, maka pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Untuk barang itu, pemanfaatannya dilakukan melalui pembagian BMKT dalam bentuk barang dengan ketentuan 50 persen menjadi bagian pemerintah pusat dan 50 persen menjadi milik perusahaan.