Soal Judicial Review Sistem Coblos Partai, PDIP Bantah Intervensi Hakim MK

Politik057 views

Inionline.id – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya tak mengintervensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi atau judicial review sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Menurutnya, tudingan PDI Perjuangan mengintervensi MK merupakan ungkapan mengada-ada.

Hasto mencontohkan pihaknya tak melakukan intervensi saat judicial review UU Cipta Kerja. Jika MK bisa diintervensi, maka seharusnya gugatan terhadap UU Cipta Kerja ditolak. Namun faktanya, gugatan itu diterima MK dan membuat keputusan baru.

“Buktinya banyak kepentingan pemerintah yang diusung PDI Perjuangan dalam judicial review kemudian hakim MK ambil sikap sesuai kenegarawanan hakim MK. Jadi semua pihak percaya pada kenegarawanan para hakim di MK karena itu jangan sekali-sekali intervensi,” kata Hasto, saat ditemui di Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).

Lebih jauh, Hasto mengatakan PDI Perjuangan tidak pernah melakukan judicial review atas sistem Pemilu.

Namun, ketika MK menerima gugatan dari masyarakat dan memprosesnya, semua pihak harus menghormatinya. Itulah sikap yang dipegang oleh PDI Perjuangan.

“Mahkamah Konstitusi kita percaya memiliki sikap kenegarawan karena di situ ada tiga lembaga yang ikut bertanggung jawab di dalam proses penempatan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Tiga lembaga yang dimaksud adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Mahkamah Agung.

“Sehingga ada tiga institusi yang tidak begitu mudah untuk diintervensi karena memang itu yang dijaga dengan sangat baik, dengan penuh tanggung jawab oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuh Hasto.