Presiden Jokowi Gaji Anggota Komite Tapera hingga Rp43,3 Juta per Bulan

Ekonomi157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan anggota komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari unsur profesional akan mendapatkan honorarium atau gaji hingga Rp43,3 juta per bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Januari 2023.

“Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan,” bunyi pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut, dikutip Jumat (27/1).

Sementara itu, ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp32,5 juta per bulan dan anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp29,2 juta per bulan.

Honorarium komite Tapera dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain honorarium, komite Tapera juga diberikan insentif dan manfaat tambahan lainnya. Insentif dan manfaat tambahan lainnya ini diberikan kepada anggota komite dari unsur profesional.

Insentif bagi anggota dari unsur profesional diberikan paling banyak 40 persen dari insentif yang diterima komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera.

Sementara, manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) yang diberikan satu kali dalam setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan yang diberikan saat akhir masa jabatan.

“Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima,” bunyi pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.

Sementara tunjangan transportasi diberikan paling banyak 2O persen dari honorarium yang diterima dan tunjangan tunjangan asuransi purnajabatan diberikan paling banyak 25 persen dari honorarium.

Honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya diberikan kepada komite Tapera terhitung sejak pengangkatan. Tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.