Perppu Ciptaker Izinkan Impor Pertanian Meski Stok Aman, Direspons Menteri Perdagangan

Ekonomi157 views

Inionline.id – Soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang menghapus aturan larangan impor komoditas pertanian pada saat kebutuhan dan cadangan dalam negeri mencukupi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara.

Ia mengatakan meski diperbolehkan, aturan itu harus selalu dijalankan. Namun, menurutnya itu hanya berlaku jika keadaan darurat.

“Kalau gak darurat, ya gak dipakai,” ujarnya di Tangerang, Banten, Kamis (12/1).

Untuk impor beras misalnya Zulkifli memastikan pemerintah akan memprioritaskan menyerap dari petani.

“Gini lah, gak ada pemerintah itu yang mau kesejahteraan petani kita gak ada. Kita mau petani kita makmur,” ucapnya.

Perppu Cipta Kerja menghapus aturan larangan impor komoditas pertanian pada saat kebutuhan dan cadangan dalam negeri mencukupi.

Ketentuan itu dimuat pada klaster pertanian Pasal 30 Perppu Cipta Kerja, yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani,” bunyi Pasal 30 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, Pasal 30 di UU sebelumnya jelas mencantumkan larangan impor komoditas pertanian di saat ketersediaan komoditas pertanian di dalam negeri sudah mencukupi.

“Setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah,” begitu bunyi Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tak hanya itu, Pasal 101 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terkait sanksi bagi orang yang nekat melakukan impor komoditas pertanian meski ketersediaan cukup juga dihapus dalam Perppu Cipta Kerja.

Pasal 101 menyatakan setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.