Mensos Keluarkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Mengemis Secara Offline Maupun Online

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Tri Rismaharini Menteri Sosial (Mensos) mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online. Hal ini menindaklanjuti dari maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.

SE tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma pada Senin lalu (16/1/2023).

“Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” bunyi SE tersebut, Rabu (18/1).

Para kepala daerah juga diimbau untuk melapor ke aparat penegak hukum jika ditemukan kegiatan mengemis tersebut serta para kepala daerah juga diimbau untuk memberikan perlindungan pada lansia hingga penyandang disabilitas jika telah dijadikan korban eksploitasi.

“Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.

“Dan memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyoroti fenomena konten ‘mengemis online’ di media sosial TikTok. Risma mengaku akan mencari rujukan undang-undang untuk melarang hal itu.

“Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan itu, itu memang nggak boleh,” kata Risma di Tambun Selatan, Bekasi, Minggu (15/1).

Risma mengatakan pihaknya bakal berkirim surat ke Pemda terkait. Menurutnya, mengemis tidak dibolehkan melalui platform apa pun.

“Nanti saya surati ya, kemungkinan sudah jadi. Ndak, ndak (surat ke kepolisian). Saya di Dinsos Kota itu juga nggak boleh orang ngemis pun, nggak boleh ya. Itu nggak, nggak boleh, jadi ada perdanya saat itu,” ujar Risma.