Jaksa Menyebut Ketua Panpel Kanjuruhan Kukuh Jual Tiket Over Kapasitas

Berita257 views

Inionline.id – Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris berkeras menjual tiket pertandingan sepakbola Arema FC Vs Persebaya melebihi kapasitas stadion pada 1 Oktober 2022. Padahal, dia sudah diperingati oleh Kapolres Malang saat itu, Ferly Hidayat.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan kasus menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan pada tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).

Jaksa menjelaskan kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang adalah 38.054 orang. Sementara saat itu, panitia menjual 42.516 lembar tiket.

Pada 29 September 2022, Ferly selaku Kapolres Malang mengeluarkan surat No. B/2266/IX/Pam.3.3/2022 perihal Pembatasan Pencetakan Tiket Pertandingan Sepak Bola Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan ketentuan tiket ekonomi sebanyak 34.648 orang.

Namun, terdakwa tidak mengikuti anjuran itu. Terdakwa malah memerintahkan bawahannya, Adi Ismanto bertemu Ferly untuk bernegosiasi agar tiket yang telah terjual tidak dikurangi.

“Terdakwa memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk menghadap saksi AKBP Ferly Hidayat dikarenakan dari keseluruhan jumlah tiket yang telah dicetak, sebanyak 42.516 lembar tiket sudah ada pembelinya,” kata Jaksa.

Kemudian, pada tanggal 30 September 2022 pukul 14.30 WIB, Adi Ismanto menghadap Ferly dan menyampaikan bahwa jumlah tiket yang sudah terjual sebanyak 42.516 lembar. Ferly pun menyetujui dengan alasan agar tidak ada komplain dari Aremania yang sudah membeli tiket tersebut.

“Pada saat itu saksi AKBP Ferly Hidayat mengatakan bahwa jika saksi Adi Ismanto tidak mendistribusikan seluruh tiket yang ada, maka kantor Arema akan ramai dikomplain oleh Aremania,” ucap Jaksa.

“Dan akhirnya saksi AKBP Ferly Hidayat, mengijinkan saksi Adi Ismanto untuk tetap mendistribusikan seluruh tiket yang sudah terjual tanpa ada pembatasan tiket dengan pertimbangan agar tidak ada aksi dari Aremania,” imbuhnya.

Jaksa menilai terdakwa selaku Ketua Panpel seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 6 angka 1, Pasal 8 angka 1, Pasal 19 huruf b, Pasal 21 angka 1 huruf a, b dan c dan Pasal 24 angka 1 dan 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

“Namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan juga perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk melakukan pemesanan tiket dengan jumlah melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan merupakan kesalahan (kealpaannya) terdakwa, sehingga mengakibatkan 135 (seratus tiga puluh lima) orang mati,” jelasnya.

Perbuatan Abdul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 silam, usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Beberapa suporter turun ke lapangan. Polisi menembakkan gas air mata. Ribuan orang panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, 700-an lainnya luka-luka.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.