BPOM Buka Suara Soal Anak di Jabar Bocor Lambung Gara-gara Ciki Ngebul

Headline, Nasional2157 views

Inionline.id – Karena temuan anak-anak yang keracunan panganan mengandung nitrogen cair konsumsi jajanan yang populer dengan sebutan ciki ngebul (cikbul) kini tengah menjadi momok di sejumlah daerah.

Di Bekasi, Jawa Barat, terdeteksi kasus anak yang keracunan hingga mengalami dugaan bocor lambung. Seorang anak berusia 4 di Bekasi mengalami bocor lambung usai mengonsumsi ciki ngebul yang dibeli pada 21 Desember 2022.

Mengutip detik, orangtua anak tersebut mengatakan berdasarkan keterangan dokter, anaknya mengalami kebocoran lambung karena nitrogen cair. Alhasil anaknya pun menjalani operasi kebocoran lambung di rumah sakit tersebut. Anaknya kini sudah pulih, dan telah dikontrol dokter lagi pada 29 Desember lalu.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Jawa Barat (Dinkes Jabar) mengonfirmasi jumlah anak-anak yang keracunan jajanan yang mengandung nitrogen cair atau populer disebut ciki ngebul. Selain di Bekasi, kasus keracunan yang sama juga ditemukan di Tasikmalaya. Total jumlah kasus keracunan mencapai 28 anak.

Bukan hanya di Jawa Barat, temuan-temuan keracunan ciki ngebul pun dilaporkan di Jawa Timur.

”Yang pertama kita ketahui di Januari 2023 ada laporan baru satu kasus di Jawa Timur tapi ini sedang kita lengkapi data-datanya dan sebagainya,” kata Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI Anas Ma’ruf, Kamis (12/1).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan RI terkait temuan kasus lambung bocor imbas konsumsi jajanan ‘ciki ngebul’ (cikbul) menggunakan nitrogen cair.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, menyebut pihaknya juga telah mengedukasi kepada pemerintah daerah sejak 6 Januari 2022. Seiring itu, pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan terkait penggunaan nitrogen cair pada makanan yang dijual.

“Pada prinsipnya, tentu sekali harus semuanya sesuai dengan standar. Oleh karena itu BPOM menerbitkan pedoman namanya Pedoman Mitigasi Risiko Nitrogen Cair pada pangan olahan. Sudah ada pedomannya. Jadi pedoman itu berisi bagaimana nitrogen cair yang betul. Jadi harus betul, sesuai standar. Standarnya tentu harus food grade,” ungkapnya di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Rita mengatakan sesuai standar BPOM proses penyimpanan dan penggunaan nitrogen cair harus dengan standar tertentu. Selain itu dalam pedoman BPOM, kata Rita, juga ada aturan perihal yang menangani dan menjual nitrogen cair untuk pangan.

“Harus mengikuti pelatihan dulu. Harus punya kompetensi, bagaimana menangani nitrogen cair tersebut. Kedua, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Matanya ditutup, kemudian mukanya, harus pakai sarung tangan, pakai sepatu, pakai jas, karena dingin sekali,” ujarnya.

Kemudian, Rita menegaskan penjual makanan yang dalam pengolahannya menggunakan nitrogen cair juga harus memberi peringatan pada konsumen. Pasalnya, nitrogen cair itu hanya berfungsi sebagai penolong dalam pengolahan makanan, bukan bagian dari kandungan penganan. Dengan demikian, menurutnya, sebenarnya pangan hanya boleh dimakan jika asap ‘ngebul’ dari ‘chikbul’ sudah benar-benar hilang.

“Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus mengingatkan bahwa pangannya itu, chikibul itu ketika dikonsumsi harus tidak boleh dalam kondisi yang sangat dingin. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang. Posisinya harus hilang dulu,” jelasnya.

“Nitrogen cair ini kan sebagai penolong. Jadi tidak boleh ada. Bagaimana mengetahui dia sudah tidak ada? Dia tidak boleh ada asapnya. Jadi harus didiamkan dulu. Tidak boleh langsung dikonsumsi,” pungkas Rita.

Terakhir Rita menyebut, pengawasan terhadap pangan siap saji berlangsung di bawah Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun di samping itu, BPOM ikut serta memberikan rekomendasi dan edukasi terkait penggunaan nitrogen cair pada proses olahan pangan.