Bagi Siswa Kekerasan Seksual di Sekolah Memberikan Dampak Buruk Jangka Panjang

Pendidikan457 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mewujudkan lingkungan pendidikan aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual masih terjadi di satuan pendidikan.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menegaskan pihaknya berkomitmen kuat menghapus kekerasan seksual di satuan pendidikan. Sebab, kekerasan seksual memberikan dampak buruk jangka panjang kepada siswa.

“Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ujar Rusprita dalam keterang tertulis, Jumat, 20 Januari 2023.

Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 16 Januari 2023 menyebut permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat 25,82 persen. Pada 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada 2022 menjadi 536 kasus.

Pada 2020, 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan pada 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.

Rusprita menyebut Kemendikbudristek telah mengambil langkah strategis dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya, menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dia menyebut untuk mempercepat implementasi Permendikbudristek disusun Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melalui Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pedoman bisa diakses di laman  https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/peraturan/.

Pedoman memuat penjelasan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, panduan pencegahan, panduan teknis pemilihan panitia seleksi (pansel), dan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Tersedia pula borang isian penanganan kekerasan seksual dan instrumen evaluasi pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Rusprita menyebut dari pemantauan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi cukup efektif mencegah tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi. Terbukti, korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami setelah diterbitkannya Permendikbudristek tersebut.

“Dan beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Rusprita.