Untuk Kembangkan Energi Bersih Pemerintah Gelontorkan Rp10 T

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Pemerintah menggelontorkan dana RP10 triliun untuk PT PLN (Persero), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dalam rangka pengembangan energi bersih.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana tersebut akan diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dan pooling fund bencana (PFB) melalui penandatanganan letter of commitment (LoC).

“Kami berharap tentu dana yang berasal dari uang rakyat bisa hasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/12).

Lebih rinci, PLN mendapat dana sebesar Rp5 triliun, SMF sebesar Rp2 triliun, dan BPDLH sebesar Rp3 triliun. Dana investasi kepada PLN berupa PMN Rp5 triliun digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha.

Hal itu dilakukan demi meningkatkan kemampuan pendanaan perusahaan untuk membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Sebesar Rp2,44 triliun digunakan untuk membiayai proyek distribusi termasuk pembangkit EBT listrik desa (lisdes) penunjang program lisdes,” imbuh Sri Mulyani.

Menurutnya, tak hanya rasio elektrifikasi yang akan meningkat dari investasi ini, namun juga akan berkontribusi pada peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) yang bermuara pada pengurangan emisi dari pembangkit tenaga fosil.

Sementara, untuk PMN Rp2 triliun kepada SMF diberikan guna mendukung program satu juta rumah karena nantinya perusahaan mempunyai kapasitas menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Upaya SMF dilakukan dengan menyediakan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang kepada penyalur KPR program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Sementara, alokasi Rp3 triliun kepada BPDLH dalam bentuk PFB atau dana bersama penanggulangan bencana (DBPB) akan digunakan untuk pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan berkelanjutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan lahan gambut.