UMK Malang 2023 Naik Rp200 Ribu

Berita357 views

Inionline.id – Kenaikan 7,3 persen ditambahkan untuk Upah Minimum Kabupaten Malang tahun 2023. Dengan kenaikan tersebut, UMK Malang 2023 menjadi Rp3.268.275.

“Usulan UMK kita kepada Gubernur Jatim berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan naik Rp224.000, namun disetujui hanya kenaikan sebesar Rp200.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo Selasa (20/12/2022).

Maka total UMK Kabupaten Malang di tahun 2023 nanti sebesar Rp3.268.275. Besaran itu sudah diterima oleh Serikat Pekerja dan sejumlah perwakilan pengusaha.

“Hanya Apindo yang keberatan dengan besaran itu, perwakilan pengusaha lainnya telah menyetujui,” tegas Yoyok.

Yoyok mengaku, per 1 Januari 2023, besaran UMK Kabupaten Malang harus diberlakukan. Pihaknya akan mengawal pemberlakuan UMK tersebut.

“Untuk mekanisme usulan besaran UMK itu sudah melalui dewan pengupahan dan melaksanakan sidang bersama saat mengusulkan kenaikan UMK 2023,” pungkas Yoyok.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Malang tahun 2022 sama dengan besaran UMK tahun 2021, yaitu Rp3.068.275. Pada awal tahun 2022 lalu tidak ada kenaikan UMK.

Penentuan UMK tersebut menggunakan formula yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Undang Undang Cipta Kerja, yakni di dalam formula itu bersumber pada data BPS, yang menjadi satu satunya sumber data.