Imigrasi Mengklaim Pengesahan KUHP Baru Tidak Membuat Kunjungan WNA ke RI Menurun

Headline, Nasional257 views

Inionline.id – Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak membuat kunjungan warga negara asing (WNA) ke Indonesia jadi menurun hal tersebut diklaim Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyebut bahwa kedatangan WNA ke Indonesia di pelbagai pintu masuk justru bertambah.

“Angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12).

Widodo memandang kedatangan wisatawan asing ataupun investor dari luar negeri tak berkaitan dengan pengesahan KUHP yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Berdasarkan data yang ada, ia menyebut setelah disahkannya KUHP baru, terdapat total 93.144 WNA yang telah masuk ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut, Widodo merincikan sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 WNA pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 WNA pada 9 Desember.

Berdasarkan negara asalnya, ia menyebut WNA yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari Singapura (21.769 orang), Malaysia (15.515 orang), dan Australia (10.862 orang).

Sementara untuk wisatawan dari Eropa didominasi beberapa negara seperti Rusia (2.673 orang), Inggris (2.457 orang), Jerman (1.039 orang), dan Perancis (1.060 orang).

Sedangkan jumlah warga negara Amerika Serikat yang datang selama periode tersebut mencapai 2.771 orang.

Lebih lanjut, Widoso mengatakan sebanyak 42.426 WNA masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan 21.146 datang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata, dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan asing dikabarkan membatalkan kunjungan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat usai disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat Ignasius Suradin mengatakan wisatawan asing khawatir karena KUHP itu mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Suradin menambahkan wisatawan asing khawatir tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Ketentuan dalam KUHP baru itu lantas dinilai menjadi bencana bagi industri pariwisata.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan revisi UU KUHP. Salah satu poin penting hasil revisi tersebut adalah aturan soal hak privasi, termasuk di antaranya soal hubungan seks di luar nikah atau tinggal bersama. Aturan ini tercantum dalam Pasal 411 dan 412 KUHP soal Perzinahan.