Hukuman Mati di KUHP Dikritik Hotman Paris

Inionline.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Hotman menilai aturan terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di pelbagai wilayah Indonesia. Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.

“Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12).

“Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati,” kata Hotman.

Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana,”.

Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.

Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan.

“Jadi ini sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat.

Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.